Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta menilai regulasi rumah susun yang diberlakukan di Indonesia masih memberi peluang multitafsir.

"Ini menjadi keprihatinan kami karena regulasi yang ada belum memberi solusi terbaik dan memberi keadilan bagi semua pihak," kata Adjit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengelola profesional dinilai bisa hindari polemik urus apartemen

Menurut Adjit, regulasi yang menimbulkan multitafsir itu tidak hanya terjadi pada level undang-undang saja, namun juga pada peraturan pemerintah bahkan peraturan gubernur sehingga kerap menimbulkan konflik dalam pengelolaan rumah susun (apartemen).

Berbicara dalam halal bihalal pengurus DPP P3RSI periode 2022-2025, Adjit menuturkan salah satu persoalan utama dalam pengelolaan rumah susun saat ini, yakni perubahan aturan pembentukan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) yang berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun.

Selain itu, pengurus P3SRS harus melakukan banyak penyesuaian yang kerap memunculkan pro dan kontra antar penghuni dan pengurus P3SRS, jelas Adjit.

Proses pembentukan pengurus dan administrasi dalam regulasi saat ini, kata Adjit, lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya. Belum lagi aturan one name one vote, masa transisi, dan pengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS.

Baca juga: Ahli nilai Pergub Pembinaan Pengelolaan Rusun timbulkan keresahan

“Saat ini terjadi konflik saat pembentukan PPPSRS di beberapa apartemen (rumah susun), karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Bahkan ada yang sampai saat ini masih deadlock (menemui jalan buntu). Kami berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah kembali duduk bersama dengan semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini,” ungkap Adjit.

Pada kesempatan itu, Adjit juga menyampaikan, dengan kondisi regulasi seperti saat ini, maka tantangan pengelolaan rumah susun di Indonesia tidak ringan, apalagi banyak konflik kepentingan yang bermain dalam pengelolaan rumah susun.

“Untuk itu, kami harap, pengurus P3RSI periode 2022 – 2025 yang baru dikukuhkan bisa bahu membahu menciptakan iklim pengelolaan rumah susun yang harmonis. Untuk itu, kekompakan antar pengurus menjadi hal penting dijaga,” tutur Adjit.

Dia juga mengajak, para pengurus dan pemangku kepentingan lainnya, bersedia berjuang bersama P3RSI membangun dan memajukan bidang pengelolaan rumah susun yang lebih baik pada masa mendatang.

Baca juga: Pengurus PPPSRS Lavande minta Pergub Nomor 132/ 2018 ditinjau

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022