Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta, Selasa.

Info dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, menyebutkan, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasinya tersebar di empat wilayah DKI, yakni : 

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng dan Kantor Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman.

Pemohon layanan memperpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Senin, masih ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022