Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
yang memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia terkait pengibaran bendera LGBT

"Tindakan Kemlu merupakan tindakan yang tepat sebagai langkah yang berlaku dalam tata krama diplomatik," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kemlu telah memanggil (summon) Dubes Inggris untuk Indonesia untuk melakukan klarifikasi buntut dari pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, kata dia.


Baca juga: Kemlu: Tak ada WNI terdampak langsung krisis di Sri Lanka

Dalam kesempatan tersebut Kemlu tidak saja mendengar klarifikasi yang disampaikan tetapi juga memperingatkan Dubes Inggris untuk menghormati nilai-nilai negara penerima.

"Harapan dari Kemlu sebagai representasi negara Indonesia di tahun-tahun mendatang Kedubes Inggris tidak mengulang kembali pengibaran bendera LGBT," kata Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.

Baca juga: Kemlu pulangkan 85 PMI korban modus pemberangkatan ilegal di Turki


Pasca pemanggilan oleh Kemlu, akan lebih bijak bila Dubes Inggris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, menurutnya.

Tujuannya agar hubungan Indonesia Inggris bisa kembali normal pasca pengibaran bendera LGBT di mata masyarakat Indonesia, kata dia.


Baca juga: Kemlu: Tak ada rencana kunjungan KT HAM PBB ke Indonesia

Baca juga: Kemlu: Penolakan pada UAS adalah kedaulatan Singapura

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2022