Jakarta (ANTARA) - Petugas Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (52) lantaran diduga terlibat tindakan asusila terhadap keponakan yang masih berusia 11 tahun.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan tersangka S telah melakukan aksi bejat itu selama tiga tahun.

Baca juga: Polsek Cengkareng tangkap pria yang terlibat asusila pada keponakan

"Aksi tersebut sudah dilakukan tersangka selama tiga tahun sejak korban berusia delapan tahun," kata Ardhie saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Aksi tidak pantas tersebut bermula ketika orang tua korban menitipkan sang anak di rumah tersangka lantaran bekerja. Saat itulah tersangka bertindak asusila terhadap korban.

Selama tiga tahun, tersangka menjanjikan korban memberikan uang sebesar Rp10.000-Rp50.000 agar tidak mau mengadu kepada orang tuanya.

Namun akhirnya peristiwa itu terbongkar ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan ke orang tuanya pada 9 Mei lalu.

Baca juga: Polisi tangkap tiga penyebar video asusila libatkan anak dibawah umur

Akhirnya, orang tua korban pun mendapatkan cerita dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng. Dalam kurun waktu beberapa jam, penyidik langsung menangkap tersangka di rumah kawasan Cengkareng.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki dugaan tersangka sempat mengintimidasi atau kekerasan terhadap korban.

"Kita masih dalami kemungkinan itu," tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Subsider 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku asusila terhadap wanita di Pesanggarahan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022