Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang
Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sulut, di Manado, Selasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti yang menyebabkan kerugian negara Rp61 miliar lebih itu dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

"Hari ini, Selasa, penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," katanya.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minahasa Utara, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Ia menambahkan perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing (penelusuran) penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” kata Nasriadi.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus Pingkan Gerungan.

Baca juga: Kejati:Empat terdakwa korupsi dana COVID-19 ditahan Rutan Medan
Baca juga: Polda Sulut ungkap korupsi dana penanganan COVID-19 di Minahasa Utara

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022