Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan berbagai langkah terus dilakukan dalam meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di saat era revolusi industri 4.0 memunculkan jenis pekerjaan baru yang berpotensi menimbulkan bahaya baru.

Dalam acara Penghargaan K3 2022 yang digelar di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan bahwa era revolusi industri 4.0 menyebabkan hilangnya pekerjaan lama dan memunculkan jenis pekerjaan baru yang di saat bersamaan menimbulkan potensi bahaya baru untuk pekerja yang perlu diantisipasi.

"Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 meliputi kampanye, seminar, sosialisasi, training dan peningkatan pengawas K3 yang ini adalah termasuk kebijakan baru yang menjadi agenda Kementerian Ketenagakerjaan dalam lompatan ketujuh yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan," tutur Ida.

Baca juga: Menaker dorong inovasi tingkatkan penerapan K3 oleh pekerja usia muda

Reformasi pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan K3 yang efektif. Penganugerahan Penghargaan K3 oleh Kemnaker sendiri dilakukan untuk mendorong peningkatan penerapan budaya K3 di Indonesia.

Ida menjelaskan bahwa usaha tersebut telah mulai memperlihatkan hasil salah satunya dapat dilihat dengan jumlah perusahaan yang berhasil mendapatkan penghargaan di beberapa kategori K3.

Dia memberi contoh seperti dalam kategori nihil kecelakaan, jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan naik dari 1.268 perusahaan pada 2021 menjadi 1.742 pada 2022. Sementara di kategori pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja juga naik dari 91 perusahaan pada 2021 menjadi 343 perusahaan pada tahun ini.

​​​​​​Baca juga: Menaker ajak anggota G20 gotong royong pulihkan ketenagakerjaan global

Namun, ia juga menyoroti masih perlunya peningkatan kesadaran perilaku selamat kerja di Indonesia. Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan sampai Maret 2022, Ida menyebut mayoritas dari 61.805 kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok pekerja muda dalam kisaran usia 20-25 tahun.

"Ini memberikan sinyal bahwa usia muda masih belum memiliki kesadaran berperilaku selamat dalam bekerja. Untuk itu diperlukan upaya pendekatan dan promotif preventif terkait K3 dilakukan dengan lebih intens dan inovatif khususnya, sekali lagi, menyasar kepada kaum muda," tutur Menaker.
​​​​​​
Baca juga: Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022