Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penjualan alat kecantikan dengan merek HB Racik Inces yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Modusnya, yang bersangkutan membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli, kemudian diberi merek dan diperjualbelikan, namun barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda.

Sebelumnya, perempuan pelaku berinisial DM (28) diamankan oleh Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5) lalu.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.

"Pengungkapan ini diawali adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik yang belum ada syarat ketentuan perizinan terkait dengan BPOM," ungkap Ary.

Beberapa korban yang melapor mengaku mengalami iritasi kulit. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial maupun di lapangan.
 
                                    
Barang bukti tindak pidana kosmetik tanpa izin BPOM. ANTARA/R'sya R


Kemudian, lanjut Ary, di dalam memproduksi alat kosmetik tersebut pelaku melakukannya hanya seorang diri di rumahnya lalu memperdagangkan melalui medsos dan beberapa reseller.

"Hasil pengembangannya ada di beberapa titik, yaitu ada di Tenggarong, Samarinnda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan, bahkan juga sampai ke Sulawesi," jelasnya.

Sementara untuk omset per bulan berdasarkan perhitungan pihaknya kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp3 juta/bulan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi tersebut dari bulan November 2021 berdasarkan pengalaman pribadi.

"Sebelumnya juga yang bersangkutan bergerak di bidang kosmetik. Mungkin dari situ melihat, kemudian mencoba meracik, meramu ternyata mungkin cocok dan akhirnya diperjualbelikan," tuturnya.

Kapolresta mengatakan yang dijual terbagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil seharga Rp120.000, sementara untuk ukuran besar Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono/R'sya R
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022