Kabupaten Belu (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (24/5), mulai dari Polri siapkan rencana pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024, hingga Densus 88 tangkap mahasiswa terduga teroris di Malang.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Polri siapkan rencana pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 meliputi anggaran, jumlah personel, serta sarana dan prasarana.

"Tentu Polri akan merencanakan dan mempersiapkan anggaran, personel, sarpras (sarana dan prasarana), cara bertindak untuk mengantisipasi potensi gangguan-gangguan pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/5).

Selengkapnya baca di sini.

KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101

KPK, Selasa, menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Saleh ialah direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) dan sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Selengkapnya baca di sini.

Kasus pelanggaran HAM berat Paniai segera disidangkan

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 dengan tersangka IS segera disidangkan setelah penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus. Tahap II dilaksanakan secara virtual (Zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/5).

Selengkapnya baca di sini.

Eks pejabat ESDM dituntut 4 tahun 3 bulan penjara karena korupsi

Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut penjara selama 4 tahun 3 bulan karena diduga melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.

"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agus Prasetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5).

Selengkapnya baca di sini.

Densus 88 tangkap mahasiswa terduga teroris di Malang

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga sebagai pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (24/5), mengatakan tersangka tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022