Jakarta (ANTARA) - Kiprah sindikat pelaku pencurian disertai kekerasan (begal) bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, harus terhenti usai polisi meringkus empat anggotanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa polisi berhasil meringkus sebanyak empat orang yang salah satunya merupakan aktor intelektual (dalang) dengan status anak di bawah umur.

"Total ada empat pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur. Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisial A ini merupakan anak di bawah umur. Perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/5).

Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu menuturkan, aksi pembegalan sindikat bersenjata tajam ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 05.00 WIB jelang fajar, dengan seorang yang menjadi korban berinisial M.

Adapun pelaku A dalam kasus ini, kata Zulpan, selain berperan sebagai aktor intelektual ternyata juga menjadi eksekutor yang tidak segan untuk mencabut kunci motor dan mengancam korbannya dengan senjata tajam.

"Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban, serta mengancam korban dengan celurit," ungkap Zulpan.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat pelaku begal ini mengaku telah berulang kali melakukan tindak kejahatan jalanan tersebut.

"Pelaku inisial DA, DAR dan AP, telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam masing-masing empat hingga enam kali," papar perwira menengah Polri itu.

Dia mengatakan bahwa sindikat tersebut memilih korbannya secara acak.

"Jadi modus operandinya secara acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan," tutur Zulpan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa para sindikat ini juga tidak akan segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan apabila ada korban melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, ucap Zulpan, keempat "partner in crime" itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHAP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tukas Zulpan.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022