Jakarta (ANTARA) - Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri mengungkap tujuh kasus besar se Indonesia selama Mei 2022, mulai dari penimbunan BBM di Sulawesi Tenggara hingga penangkapan kapal ikan Malaysia.

Kepala Subdit Patroli Air Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Dadan, di Jakarta, Rabu, menyatakan, kasus pertama yakni penimbunan BBM jenis solar di Pelabuhan Penyeberangan Beringin, di Kecamatan Kandai, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua orang berinisial LR dan HD ditetapkan tersangka setelah menimbun BBM subisidi yang didapat dari nelayan dan dijual kembali ke masyarakat, dan potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp54,8 juta.

Baca juga: Jasad wisatawan korban tenggelam di laut Sukabumi ditemukan

Kemudian, pada 22 Mei Polair juga mengungkap dua kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan jaring pukat di perairan Selatan Karang Suji, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penangkapan pertama polisi menangkap empat tersangka, sedangkan kasus kedua tiga orang. Para tersangka menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl yang sudah dilarang penggunaannya. Kerugian dari masing-masing kasus mencapai Rp 325 juta dan Rp 2,9 miliar.

Baca juga: Polisi cek kelengkapan keselamatan permainan di wisata Danau Sipin

Berlanjut kasus keempat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Pada 21 Mei, sembilan pelaku ditahan dengan barang bukti 145.398 mililiter bahan peledak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,26 miliar.

Kasus kelima dan keenam yakni pembalakan liar yang diungkap di Kalimantan Barat. "Yang pertama dari Perairan Sungai Desa Sukaharja, Kalimantan Barat, dengan ditangkapnya dua kapal motor pembawa 295 batang kayu jenis meranti," jelasnya.

Baca juga: Polairud evakuasi 13 ABK KM Metanoia alami kecelakaan laut di Bitung

Dua kapal, KM Borneo I dan KM Borneo II, tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sehingga menimbulkan potensi kerugian Rp23,28 miliar.

Masih di Kalimantan Barat, mereka juga menahan dua orang dari Perairan Sungai Sebelah karena pembalakan liar. Dari situ, polisi menyita 210 batang kayu dengan diameter 20-30 sentimeter dan panjang empat meter yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp16,57 miliar.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penemuan jasad tergantung di perahu bagan

Kemudian kasus yang terakhir soal penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia, dimana polisi menangkap satu nakhoda dan lima anak buah kapal asing tersebut pada 22 Mei, ketika mereka sedang mencuri ikan. "Kapal yang mencuri itu kapal ikan asing dari Malaysia. Potensi kerugian negara sebesar Rp27 miliar," kata dia.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022