Manokwari (ANTARA) - Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Setda Papua Barat Prof Dr Charlie D Heatubun di Manokwari, Rabu, mengatakan materi Perdasus HAKI OAP tinggal menunggu pengesahan untuk segera diimplementasikan.

"Tinggal menunggu disahkan, karena prosesnya sudah rampung dan sudah diregistrasikan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," kata Charlie.

Dia menyebutkan Perdasus itu mengamanatkan pembentukan Kantor HAKI di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan mengurus terkait hak kekayaan intelektual baik yang bersifat individual maupun komunal.

Baca juga: Wagub NTT ajak warga daftarkan semua potensi kekayaan intelektual
Baca juga: Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli
Baca juga: Kemenkumham upayakan pencatatan hak cipta selesai dalam hitungan menit


Adapun Perdasus HAKI OAP di Papua Barat, katanya, telah melewati proses di daerah maupun dan tingkat pusat.

Selain memberikan perlindungan terhadap merek, hak paten yang bersifat individual, Perdasus itu nantinya juga akan memberikan perlindungan terhadap kepemilikan komunal seperti hak cipta dan lainnya.

"Kami berharap Kantor HAKI ini nantinya akan mengambil konsep pengelolaan satu pintu, di mana akan berkolaborasi bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk menempatkan pegawai mereka. Ketika masyarakat datang untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka maka itu akan diurus di satu tempat saja," jelas Charlie.
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022