Kanal-kanal dan rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. ... tidak bisa dijadikan patokan partisipasi ...
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda mengingatkan DPR RI dan Pemerintah agar melibatkan partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)

Menurut Violla, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, partisipasi tersebut sepatutnya dipahami sebagai pemberian akses kepada publik terhadap seluruh dokumen mengenai pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan serta adanya upaya dari DPR dan pemerintah untuk secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.

Ia mengatakan rapat pembahasan pembentukan undang-undang yang disiarkan di media sosial bukan menjadi patokan mengenai telah terpenuhinya partisipasi publik.

"Kanal-kanal dan rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mencontohkan partisipasi publik terdapat pada pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, lanjut Viola, partisipasi itu justru diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil.

Dia mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan atau pembahasan undang-undang berarti pemerintah dan DPR menjadi pihak yang berinisiatif dan proaktif melibatkan masyarakat serta berbagai pihak terkait.

“Partisipasi publik artinya DPR dan pemerintah yang proaktif dan berinisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya," kata dia.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah disarankan libatkan publik

Baca juga: Menkumham: Revisi UU Ciptaker tidak perlu masuk Prolegnas 2022


Kemudian, Violla menyampaikan pula bahwa dorongan untuk melibatkan partisipasi publik itu sesuai dengan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam amar putusan itu, kata dia, MK menyampaikan agar revisi UU Cipta Kerja memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan atau  mengkritisi aturan tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan setelah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), pihaknya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami akan tunggu Surpres dari Presiden Joko Widodo. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR RI, akan kami teruskan (revisi UU Ciptaker) untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022