dipastikan tidak ada regulasi yang dilanggar
Jakarta (ANTARA) - Komisi C DPRD Jakarta mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar pembangunan infrastruktur pengolahan limbah harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Per hari ini kita sudah sepakati rumahnya untuk kegiatan Perumda Pengelolaan Air Limbanh (PAL) Jaya dengan menggunakan penyertaan modal daerah (PMD). Tapi ada catatan, lengkapi persyaratan dan harus dipastikan tidak ada regulasi yang dilanggar," ujar Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas, di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, ia menginginkan agar PAL Jaya melengkapi seluruh persyaratan seperti penasihat investasi karena usulan PMD untuk melaksanakan pembangunan mencapai Rp730 miliar.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur yang akan dibangun PAL Jaya adalah melanjutkan pembangunan jaringan pipa air limbang di kawasan TB Simatupang sisi utara dan optimalisasi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) tahap II senilai Rp100 miliar, kemudian melanjutkan pembangunan Jakarta Sewarage System (JSS) zona 1 sebesar Rp630 miliar.

Dengan demikian, agar tiga kegiatan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai aturan pada 2023, Komisi C DPRD DKI mendorong PAL Jaya melengkapi seluruh persyaratan dan terus berkoordinasi dengan asisten perekonomian, juga Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).

Baca juga: PUPR bersama JICA atasi masalah sanitasi dan air limbah di Jakarta

"Langkah yang harus dilakukan adalah bagaimana penasihat investasi dipercepat. Jadi, kajian investasi yang diajukan BUMD bisa segera ditelaah oleh konsultan rekomendasi," kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta lainnya, Andyka.

Sementara itu, Asisten Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati mengaku siap untuk mempercepat pembentukan penasihat investasi, dengan harapan kajian investasi dapat selesai sebelum pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.

"Jadi, secara substansi nantinya PMD yang disepakati itu memang secara keseluruhannya sudah harus diselesaikan kajian investasinya. Jadi, catatan kita usulan pengajuan ini akan diteruskan asal kajian investasinya telah selesai," ucapnya.

Adapun pelaksana tugas (plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Budi Purnama juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus mendorong PAL Jaya untuk segera melengkapi berkas, namun hingga saat ini masih dalam proses pra studi kelayakan (feasibility study/FS).

"Untuk kajian sifatnya baru gelondongan besar, FS belum terima. Tapi sudah ada pra FS. Namun dipastikan akan kita lengkapi lebih detail dan rinci lagi," ucapnya.

Baca juga: Pengolahan air limbah senilai Rp11,4 miliar dibangun di Pulau Sebira

Kawasan Simatupang
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAL Jaya Aris Supriyanto menjelaskan, kegiatan di TB Simatupang nantinya akan dipasang pipa air limbah dengan panjang 3.721 meter.

"Itu untuk melayani 43 gedung tinggi di kawasan Simatupang," katanya.

Sedangkan pembangunan JSS zona satu akan bermanfaat dalam melayani 989.389 jiwa dan mencakup delapan Kecamatan di Jakarta, yakni Kecamatan Menteng, Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, Taman Sari, Tambora, Pademangan dan Penjaringan dengan luas area layanan 4.901 hektare.

Total kapasitas pengolahan dari JSS zona satu itu mencapai 240.000 meter kubik per hari.

Baca juga: Warga Muara Angke tolak pembangunan instalasi pengelolaan air limbah

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022