Tidak ada ketentuan melarang pejabat daerah, baik TNI, Polri maupun pegawai negeri (PNS) untuk menjabat sebagai kepala daerah caretaker,
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Mirza Yasben menyatakan bahwa bahwa anggota TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan menjabat sebagai penjabat kepala daerah sementara, sebab tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
 
Meskipun sebagian masyarakat sipil menilai jika TNI/Polri dan PNS ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah dianggap kurang etis.
 
"Yang jelas tidak ada ketentuan yang melarang pejabat daerah, baik TNI, Polri maupun pegawai negeri untuk menjabat sebagai kepala daerah caretaker, karena ia masih aktif dan tidak ada larangan," kata Mirza, di Bengkulu, Kamis.
 
Menurutnya lagi, kepala daerah adalah jabatan yang diraih melalui sistem politik, sedangkan penunjukan sementara penjabat kepala daerah dari anggota atau perwira TNI/Polri secara aturan tidak ada larangan.
 
Meskipun jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik, namun penunjukan sementara kepala daerah bukan melalui proses politik melainkan proses kewenangan pemerintah pusat.
 
Namun, sebagian penggerak demokrasi memandang jika perwira TNI/Polri menjabat dianggap memiliki kekuasaan dan komando. "Sehingga tidak bisa diturunkan dalam dunia politik, namun proses penunjukan bukan masuk dalam proses politik tetapi proses otoritas," ujarnya lagi.
 
Mirza menyatakan pula bahwa pemilihan penjabat kepala daerah dari perwira TNI/Polri, disebabkan karena mereka memiliki sikap nasionalisme yang tinggi dan solid, tidak ada unsur kepentingan dan sebagainya.
 
Hal tersebut disebabkan karena ideologi perwira TNI/Polri merupakan ideologi nasional, sehingga dapat membangun dan menciptakan disiplin.
 
"Saya melihat tidak ada masalah polisi dan TNI menduduki jabatan seperti caretaker, bahkan lebih bagus sebab disiplin, berwawasan nasional, memiliki ideologi nasional dan kita akui organisasi yang paling solid, kompak dan modern yaitu organisasi TNI dan Polri," kata Mirza pula.
 
Terkait perwira TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil nantinya memiliki atau membawa muatan politik saat menjabat sebagai kepala daerah, maka menurutnya hal itu urusan lain.
Baca juga: BKN: Tak ada larangan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah
Baca juga: Mahfud MD: Penempatan pati TNI sebagai penjabat kada dibenarkan

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022