Tarakan (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI AL XIII/Tarakan berhasil menggagalkan pengiriman 400 kilogram daging ilegal dengan merk Alana dari Tawau, Malaysia.

"Kejadiannya pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah perairan Tarakan tepatnya depan Pulau Sadau," kata Komandan Satuan Patroli
Pangkalan Utama TNI AL XIII/Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban. saat penyerahan barang bukti daging ilegal kepada petugas Balai Karantina Pertanian Balai Kelas II Tarakan, Jumat.

Baca juga: Balai Karantina Kendari gagalkan penyelundupan 100 kg daging rusa

Latar belakang penangkapan daging ilegal ini perintah dari Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII/Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, untuk melaksanakan operasi di wilayah perairan Kalimantan Utara pada umumnya, khususnya di perairan Tarakan.

Atas informasi dari intelijen kemudian satuan yang tergabung dalam tim gabungan Reaksi Cepat Armada Timur yang dibentuk Armada II TNI AL menemukan perahu cepat mengangkut daging ilegal. "Kami dapati perahu cepat reguler Malindo Luxury 8 di perairan Tarakan, tepatnya di depan Pulau Sadau," kata Silaban.

Baca juga: 1,7 ton penyelundupan daging celeng digagalkan Karantina Denpasar

Kecurigaan terhadap perahu cepat Malindo Luxury 8, karena membawa barang yang cukup banyak karena sebetulnya perahu cepat itu secara reguler dipergunakan mengangkut orang bukan barang.

Kemudian, personel Pakamla 115 Satrol memeriksa perahu cepat itu dan menemukan ada 10 karung diduga daging ilegal yang kemudian dikonfirmasi ke Balai Karantina Pertanian Tarakan, dan diketahui daging itu berasal dari Tawau, Malaysia, yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal. 

Baca juga: Penyelundupan daging dari Malaysia marak terjadi di Nunukan

"Ini barang titipan modusnya tapi akan didalami oleh PPNS Balai Karantina Pertanian," katanya.

Silaban mengimbau pada pemilik kapal maupun agen dari speed boat yang reguler maupun yang bukan, untuk tidak membawa barang - barang yang ilegal. "Termasuk kepada pengelola pelabuhan SDF di Tarakan dan Nunukan untuk tidak mengizinkan mengangkut barang ilegal, kalau masih terjadi akan kita tindak," katanya.

Baca juga: 12 ton daging impor gagal diselundupkan ke Jambi via Jakarta

Barang bukti daging ilegal tersebut diserahkan Fauzi kepada Paramedik Karantina Mahir, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Bambang Nadi, yang menyatakan,  "Balai Karantina Pertanian sangat berterima kasih dengan TNI AL."

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022