Jakarta (ANTARA News) - Politisi PDI Perjuangan Irmadi Lubis menyatakan, pemerintah dan DPR RI sebaiknya segera meninjau ulang mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah.

"Jika mekanisme Pilkada ini tidak diamandemen, maka seluruh pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak akan harmonis dan cederung akan saling sikut," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pengunduruan diri Prijanto sebagai wakil gubernur DKI Jakarta merupakan bukti kepala daerah dan wakilnya tidak dapat harmonis setelah terpilih melalui pemilihan langsung.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih langsung, justru pecah kongsi setelah mendapatkan mandat dari rakyat dan ini menjadi pendidikan demokrasi yang buruk bagi rakyat," ujar Irmadi.

Menurut dia, persaingan antara kepala daerah dan wakilnya setelah terpilih, sangat rentan sebab bisa jadi pencalonan kepala daerah dan wakilnya dimajukan partai politik yang berbeda. Dengan perbedaan partai politik, akibatnya setelah terpilih ada kepentingan partai politik. Fenomena pecah kongsi, jelas akan mengganggu jalannya roda pemerintahan, ujarnya. .

Di samping itu, fenomena pemilihan secara langsung di tingkat daerah menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan nasional dan daerah. Sementara, kapabilitas dan integritas calon dikesampingkan.

Pilkada secara langsung juga dinilai mantan anggota Fraksi PDIP DPR RI itu, telah menyebabkan pemborosan uang negara dan masyarakat.

Irmadi berpendapat, jika pilkada langsung tidak semuanya diubah maka dia menyarankan pilkada langsung hanya diterapkan untuk kepala daerah saja, sedangkan untuk wakilnya lebih baik dipilih dari pejabat karir.

Dia berargumentasi, jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan wakilnya dipilih dari pejabat karir, maka konflik kepentingan tidak akan terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.

Kepala daerah tidak mungkin memecat wakilnya yang pejabat karir, demikian juga wakilnya yang pejabat karir tidak mungkin punya kepentingan untuk menjatuhkan kepala daerah," tegasnya.

Agar melahirkan kepemimpinan efektif dan tidak lagi terjadi pecah kongsi antara kepala daetah dan wakilnya setelah dipilih rakyat, maka sangat mendesak bagi Pemerintah maupun DPR untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah, kata Irmadi Lubis.

Data yang dilansir Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sekitar 91 persen kepala daerah dan wakil kepala daerah telah pecah kongsi sebelum masa jabatanya berakhir dan hanya sembilan persen kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang langgeng sampai akhir jabatannya.
(TZ.S023/D009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011