Mbay (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menerima tiga laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota DPR RI asal NTT Benny K Harman (BKH) terhadap karyawan Restoran Mai Ceng'go di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

"Kami terima tiga laporan, satu kasus yang dilaporkan oleh karyawan Mai Ceng'go dan dua kasus oleh Istri dari Pak BKH," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dalam Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Polres Manggarai Barat yang diikuti dari Mbay, Jumat.

Dua laporan yang telah diterima Polres Manggarai Barat tersebut, yakni laporan perbuatan tidak menyenangkan yang diterima BKH sekeluarga dan perbuatan menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Anggota DPR bantah tuduhan lakukan penganiayaan

Ridwan mengatakan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi ditambah saksi pelapor atas laporan perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan untuk laporan kasus penyebaran berita bohong, polisi baru memeriksa Istri BKH. Selanjutnya terkait laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan karyawan Mai Ceng'go, polisi baru memeriksa saksi pelapor, yakni Ricardo Cundawan. Pemeriksaan BKH dijadwalkan hari ini (Jumat).

Selain laporan tersebut, Ridwan menyebut polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum korban penganiayaan. Atas tiga laporan tersebut, aparat kepolisian akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Baca juga: Anggota DPR usulkan PNBP Kejaksaan diaudit
Baca juga: Fraksi Demokrat tegaskan penundaan Pemilu langgar Konstitusi


Sebelumnya peristiwa dugaan penganiayaan dilakukan BKH terhadap seorang karyawan Restoran Mai Ceng'go di Labuan Bajo viral menyusul adanya rekaman CCTV yang beredar luas.

Dalam video yang tersebar itu, Benny diduga menampar karyawan yang sedang berdiri. Kejadian itu terjadi ketika BKH dan keluarga makan di restoran tersebut dan diminta pindah dari tempat duduk yang telah mereka tempati dengan alasan tempat tersebut sudah dipesan orang lain.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022