Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar praktik rumah industri pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang yang memiliki wilayah edar antarprovinsi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M Barly Ramadhani di Palembang, Jumat mengatakan, rumah industri pembuatan minuman keras oplosan itu berlokasi di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

“Rumah industri ini sudah di bawah pengintaian aparat kami sejak beberapa pekan terakhir, bermula dari pelaporan warga yang resah maraknya minuman keras,” kata dia.

Baca juga: Tiga orang meninggal dunia akibat konsumsi minuman keras oplosan

Hingga akhirnya, kata dia, praktik pembuatan minuman keras oplosan di rumah industri itu terbongkar setelah personel Unit IV Subdit I Tipid Indagsi berhasil menangkap tersangka AM.

“Tersangka ini diduga sebagai produsen/ pembuat minuman beralkohol oplosan itu, ia tertangkap tangan dalam operasi penyergapan sedang memproduksi minuman keras di rumah itu, pada Kamis (19/5) sore,” kata dia,

Menurut Barly, dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka, satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.

“Kepada penyidik tersangka mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu hanya seorang diri, diajarkan oleh seorang temannya di Jakarta,” kata dia.

Dari pembelajaran itu, lanjutnya, dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.

“Tersangka sudah diringkus ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia, atas perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

Baca juga: Perampok "pesta" minuman keras sebelum begal anggota TNI di Jaksel
Baca juga: Satpol PP Kecamatan Pademangan sita 106 botol miras dari dua warung
Baca juga: Pemkab Biak Numfor larang peredaran minuman beralkohol sambut lebaran

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022