Pemerintah Kabupaten Kupang masih memiliki piutang pada para pelaku usaha pertambangan galian C mencapai Rp100 miliar
Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno mengatakan piutang pajak galian C atau pajak mineral bukan logam (MBLB) yang masih belum dibayarkan pengusaha yang mengantongi izin usaha jasa pertambangan (IUJP) di daerah itu mencapai Rp100 miliar lebih.

"Pemerintah Kabupaten Kupang masih memiliki piutang pada para pelaku usaha pertambangan galian C mencapai Rp100 miliar,' kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Jumat.

Korinus Masneno mengatakan hal itu terkait dengan adanya upaya Kepolisian Resort Kupang yang berhasil menyelamatkan keuangan negara dari pajak galian C atau pajak mineral bukan logam mencapai Rp2,8 miliar.

Ia menjelaskan sesuai data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kupang bahwa piutang pajak galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan dari para pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa pertambangan masih cukup besar yang harus diupayakan untuk ditagih.

Menurut dia, pajak yang masih mengendap pada pelaku usaha itu merupakan pajak retribusi galian C yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang pada 2017 hingga 2021.

Korinus Masneno menjelaskan, para pelaku usaha itu mengambil hasil galian C di Kabupaten Kupang namun belum menyetor kewajiban ke daerah ini.

"Belum dibayarnya tunggakan pajak galian C itu apakah karena disengaja atau karena kesibukan sehingga lupa membayar kewajiban membayar retribusi galian C," katanya.

Dikatakan Bupati Korinus Masneno, seharusnya sesuai ketentuan proyek sudah termuat ketentuan retribusi dan pajak dimana pada saat pencairan oleh PPK sudah didahului dengan bukti pembayaran galian C oleh para pemegang (IUJP).

"Tapi pada praktek pencairan keuangan dilakukan dengan harapan pengusaha akan melunasi kewajiban kemudian hari," kata Bupati Korinus Masneno.

Dia menambahkan sumber penerimaan pendapatan Kabupaten Kupang terbesar dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB), karena daerah itu kaya dengan hasil tambang galian C.

Bupati Korinus Masneno minta para pelaku usaha pemegang IUJP untuk segera melunasi kewajiban untuk membayar retribusi galian C kepada daerah sehingga tidak bermasalah secara hukum.

Baca juga: BUMDes di NTT bentuk PT kelola penambangan batu pecah

Baca juga: Wahli minta revisi Pergub moratorium tambang di NTT

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022