Jakarta (ANTARA) - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyerukan kepada Pemerintah dan DPR untuk membuka draf rancangan KUHP (RKUHP) terbaru kepada publik guna memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam pembahasan RKUHP.

"Pertama, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan DPR dan Pemerintah untuk membuka draf RKUHP kepada publik, kedua untuk melakukan pembahasan terbuka RKUHP, pada semua bahasan RKUHP ataupun paling tidak pada 24 isu bermasalah menurut aliansi," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Maidina berpandangan bahwa kesalahan yang sama dalam mengundangkan UU yang dibahas secara tidak partisipatif kembali dilakukan oleh pembuat undang-undang di RKUHP.

Padahal, pembahasan RKUHP yang sebelumnya cukup substansial. Maidina berpendapat bahwa pembahasan yang substansial tersebutlah yang seharusnya diteruskan oleh para pembuat undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

"Presiden pun jelas telah menyuarakan bahwa alasan penundaan pengesahan RKUHP September 2019 lalu karena masalah materi. Malah lantas materi tidak dibahas," ucap Maidina.

Baca juga: RKUHP antara keadilan restoratif dan pidana mati

Baca juga: ICJR harap RKUHP jadikan pidana non penjara sebagai arus utama


Lebih lanjut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga berharap agar DPR dapat bersikap lebih kritis terhadap Pemerintah terkait dengan pembahasan Rancangan KUHP pada Rabu (25/5).

"Pemerintah melakukan perubahan terhadap rumusan RKUHP, termasuk perubahan yang tidak hanya 16 isu yang dipaparkan pemerintah, misalnya pengaturan dalam buku I. Harusnya DPR kritis terhadap perubahan yang diajukan pemerintah tersebut," kata dia.

Pada Rabu (25/5), Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan yang didahului dengan presentasi Pemerintah mengenai RKUHP pada 16 isu, dilanjutkan dengan pandangan masing-masing fraksi DPR, dan disepakati bahwa pembahasan lanjutan RKUHP tidak akan membuka kembali substansi RKUHP.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP masih atur pidana ancaman hukuman mati

Padahal, Aliansi merasa DPR dapat lebih jauh membahas isu-isu substansi RKUHP dan memeriksa secara presisi draf yang dirubah oleh Pemerintah.

"Sebagai catatan, sesederhana menyuarakan perlunya draf terbaru RKUHP diberikan kepada publik pun tidak digaungkan. Hanya satu fraksi DPR yang kemudian menghendaki adanya pembahasan atau pembukaan kembali draf dari pemerintah. Sungguh sangat amat disayangkan,” ucapnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022