Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan salah satu peran strategis penjabat kepala daerah adalah berperan sebagai akselerator implementasi program strategis Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Penjabat sangat strategis sebagai akselerator implementasi program-program strategis Pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatan periode kedua,” tutur Titi ketika menyampaikan paparan dalam Webinar Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang disiarkan di kanal YouTube Hukum Administrasi Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Perludem ingatkan rambu-rambu MK terkait penjabat kepala daerah

Peran strategis tersebut disebabkan oleh penjabat yang menjadi pintu masuk bagi legacy atau peninggalan dan prestasi baik Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatan. Terlebih, penjabat yang akan mengisi kekosongan untuk sementara merupakan pilihan dari Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, penjabat kepala daerah dapat dengan lebih mudah mensinkronkan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait program-program strategis yang akan diimplementasikan di daerah-daerah terkait.

Baca juga: Perludem rekomendasikan sekretaris daerah jadi penjabat kepala daerah

Lebih lanjut, Titi juga berpandangan bahwa pemilihan penjabat yang kompeten dan tepat akan mampu memudahkan implementasi dan penuntasan berbagai program strategis dan janji-janji politik yang belum tuntas di akhir masa jabatan.

“Selain itu, penjabat bisa menghindari tekanan politik dan menjaga netralitas aparatur sipil negara yang mungkin terjadi menjelang Pemilu 2024 karena posisinya yang tidak terikat pada kelompok politik tertentu,” ucapnya.

Baca juga: Perludem imbau Bawaslu pilih anggota timsel independen dan kompeten

Agar penjabat bisa bekerja dengan baik, tutur Titi melanjutkan, maka pengangkatannya mesti sejalan dengan rambu-rambu putusan MK. Hal ini untuk menghindari spekulasi dan kontroversi, serta diikat oleh mekanisme evaluasi yang terukur.

Di sisi lain, beban ganda penjabat yang juga tetap memangku jabatan utama mestinya dihindari dengan menonaktifkan sementara pejabat ASN dari jabatan utamanya. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan efektif dan pelayanan publik dapat optimal.

Permasalahan mengenai penghindaran pemerintah untuk melaksanakan putusan MK semakin menimbulkan kecurigaan akan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian penjabat serta spekulasi terkait motif resentralisasi bisa semakin menguat.

“Hal ini bisa berpengaruh pada banyak hal, stabilitas politik, keamanan, dan juga dapat berdampak pada stabilitas dunia usaha,” kata Titi.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022