Jakarta (ANTARA) -
Berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA selama sepekan mulai dari dua WNA dideportasi hingga Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara.

Berikut rangkuman beritanya:
1. Imigrasi deportasi dua WNA asal Malaysia dan Singapura
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura karena melewati batas masa izin tinggal di Batam.
 
Baca selengkapnya di sini
 
2. Densus 88 tangkap mahasiswa terduga teroris di Malang
 
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme di Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga sebagai pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
 
Baca selengkapnya di sini
 
3. Alex Noerdin dituntut hukuman penjara selama 20 tahun
 
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
 
Baca selengkapnya di sini
 
4. Polresta Cirebon gerebek sarang geng motor
 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menggerebek sarang geng motor yang meresahkan masyarakat di Desa Karangwangun.
 
Baca selengkapnya di sini
 
5. Kejagung limpahkan berkas perkara korupsi CPO tahap I pada bulan depan
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya segera melimpahkan tahap I berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) pertengahan Juni 2022.
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022