Serang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengingatkan jangan ada pungutan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 yang akan dibuka pada 15 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani menyatakan selama proses PPDB tidak ada pungutan biaya. Dirinya juga meminta kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan penyimpangan, diminta segera melaporkan hal tersebut ke dinas dengan menyertakan bukti

“Dindikbud ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, di Serang, Senin.

Tabrani mengatakan untuk proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, di mana terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Baca juga: Ombudsman minta Disdik DKI perhatikan daya tampung PPDB

Baca juga: DKI buka empat jalur PPDB 2022 dengan penyempurnaan


Untuk jalur zonasi dibuka pada 15 hingga 18 Juni 2022, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua dibuka pada 23 sampai 25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni. Sementara, pendaftaran jalur prestasi mulai 30 Juni sampai 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli.

Sementara, untuk SMK, Tabrani mengungkapkan, PPDB dilakukan di luar ketentuan zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua karena diatur dalam aturan tersendiri. Pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni.

Ia mengatakan berbeda dengan pendaftaran SMA negeri, SMK Negeri menyelenggarakan uji kompetensi yang dimulai setelah pendaftaran, yakni 21 Juni sampai 29 Juni dan diumumkan pada 4 Juli mendatang.

"Pelaksanaan PPDB tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu dilaksanakan secara terintegrasi sedangkan sekarang berbasis sekolah," kata Tabrani.

Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten yang juga Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten, M. Taqwim menyatakan, PPDB untuk jalur prestasi dapat berupa akademis dan non akademis.

Untuk prestasi akademis, kata Taqwum, dapat dari nilai rapor semester satu sampai lima serta sertifikat atau penghargaan prestasi seperti olimpiade matematika.

Sedangkan untuk non akademis dapat berupa penghargaan di bidang olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya.

"Namun, harus yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai seterusnya," kata dia.*

Baca juga: Ridwan Kamil: PPDB di Jawa Barat semakin adil dan andal

Baca juga: Disdik Kepri siapkan 108 RKB SMA/SMK hadapi PPDB 2022

Pewarta: Mulyana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022