Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan melakukan "automatic adjustment" atau penyesuaian otomatis dalam pengelolaan anggaran 2022 sebesar Rp196,43 miliar.
 
"Automatic adjustment ini berdasarkan pada surat Menteri Keuangan No S458/mk.02/2022 tertanggal 23 Mei 2022 hal penambahan automatic adjustment belanja K/L Tahun 2022," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
 
Ia mengemukakan, automatic adjustment itu bersumber dari dana rupiah murni, di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja anggaran pendidikan, di luar belanja perlindungan sosial (perlinsos) penerima bantuan iuran (PBI), Bansos PKH, dan kartu sembako atau program untuk melindungi masyarakat miskin.
 
Kemudian, belanja non operasional yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022 dan juga dapat mencakup belanja modal yang belum dilakukan.

Baca juga: Sekjen Kemendes ingatkan pendamping desa di Malut harus profesional

Baca juga: Kemendes PDTT targetkan capaian SDGs Desa 100 persen pada 2030
 
"Nah, sumber-sumber inilah yang nanti akan kita sisir dalam waktu yang tidak lama untuk memenuhi surat Menteri Keuangan terkait dengan automatic adjustment itu sebesar Rp196,43 miliar," paparnya.
 
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga menyampaikan bahwa untuk serapan anggaran Tahun 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 telah mencapai 26,35 persen.
 
Ia mengakui realisasi serapan anggaran itu masih ada kesenjangan sebesar 5,29 persen dengan yang ditargetkan.
 
"Sedikit di bawah yang direncanakan 31,64 persen, meskipun di bulan April kemarin realisasi sudah di atas yang direncanakan," tuturnya.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan telah meminta setiap kementerian dan lembaga untuk menerapkan konsep 'automatic adjustment' atau penyesuaian otomatis dalam pengelolaan anggaran 2022.
 
​​​​​"Kita perkenalkan konsep automatic adjustment, realisasinya dengan meminta Kementerian dan Lembaga untuk menyisihkan anggaran yang paling tidak prioritas untuk tidak buru-buru dipakai," kata Isa.
 
Anggaran ini diminta disimpan sampai Kementerian Keuangan mengatakan tidak akan melakukan refocusing dan realokasi anggaran 2022 untuk menangani lonjakan kasus COVID-19.*
   

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022