Selain narkoba, kami juga memusnahkan dengan cara membakar satu dus handphone
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan sekitar 31,8 kilogram berbagai jenis narkoba dari barang bukti perkara sepanjang 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan 393 perkara yang sudah inkracht.

"Barang bukti ini kita musnahkan sebagai kewajiban kami selaku penuntut umum. Selain narkoba, kami juga memusnahkan dengan cara membakar satu dus handphone," kata Bima dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kokain seberat 122,2 gram; ganja 11.810 gram; shabu-shabu seberat 13.164,3 gram; tembakau sintetis 1.628,6 gram; pil ekstasi 2.632 butir; obat terlarang lainnya 2.352 butir, 1 dus besar handphone; dan 1 dus besar timbangan elektrik serta alat hisap.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan.

Meski tidak merinci, Bima mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlahnya memang pada tahun ini pemusnahan mengalami kenaikan. Kami berharap warga masyarakat tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya," kata dia.

Dalam pemusnahan narkoba ini, Kejari Jakarta Pusat mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Dua pengedar sabu diringkus di Kampung Ambon
Baca juga: Empat orang di Muara Angke positif narkoba usai pesta berkedok SOTR
Baca juga: Polda Metro sita 471,6 kilogram ganja dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022