Jakarta (ANTARA News) - Departemen Sosial (Depsos) bersedia memberikan pembinaan kepada Muhammad Azwar alias Raju (8) setelah mereka menerima vonis dari PN Langkat, Sumut yang menyidangkan kasusnya, kata Direktur Pelayanan Sosial Anak (PSA) Depsos, Makmur Sunusi di Jakarta, Kamis. "Depsos memilki panti sosial marsudi putra (PSMP) di yang bertugas membina anak-anak nakal atau melakukan tindak kriminal sampai anak menjadi sadar untuk tidak melakukan perbuatan tercela, " katanya menjawab pers. Raju diajukan ke PN Langkat, Sumut, pada Februari 2006 karena yang bersangkutan dinilai sering berkelahi dan menyakiti kakak kelasnya Armansyah (14) dan adik kelasnya Iswandi (9). Menurut Makmur, sesuai UU No.3/1997 tentang peradilan anak bahwa anak berusia kurang dari delapan tahun tidak bisa diajukan ke pengadilan, namun pihaknya menghormati proses hukum pada kasus Raju yang mungkin hakim menilai bahwa usia Raju sudah mencapai delapan tahun lebih. Depsos dan Depkumham pada 2005 telah menjalin kerja sama bahwa narapidana anak (usia 8-18 tahun) dapat dikirim ke PSMP Depsos untuk dibina secara khusus pada anak terpidana untuk dilakukan pembinaan pemulihan mental dan perilaku, sehingga anak selesai menjalani pembinaan di panti menjadi anak yang baik, katanya. Direktorat PSA Depsos kini memiliki empat panti khusus melayani anak secara cuma-cuma berada di Cipayung, Jakarta Timur, yakni PSMP melayanai pembinaan anak "nakal" (melakukan tindakan kriminal), Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) mengurusi anak putus sekolah dengan diberikan keterampilan untuk bekerja, seperti pemberian kursus menjahit, salon, montir, bengkel sepeda motor dan elektronik. Selain itu, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) juga sejenis panti sebagai pembinaan anak yang mengalami truma akibat tindak kekerasan, korban perdagangan anak, korban narkoba dan eksploitasi seksual. Masing-masing panti kini mampu menampung 100 anak yang didukung pekera sosial, instruktur, pskiater dan dokter. Pada kesempatan terpisah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi berharap kasus kekerasan pengadilan kepada anak dalam kasus Raju (8) merupakan yang pertama di Indonesia sekaligus yang terakhir kalinya terjadi. "Saya berharap kasus Raju ini merupakan yang terakhir kali terjadi, jangan ada lagi di masa-masa depan dan pemahman UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak lebih baik lagi," katanya. Ia mengatakan pemaksaan Pengadilan Negeri Langkat, Sumatera Utara mengadili Raju merupakan catatan kelam penegakan hak- hak anak dan tidak perlu terjadi di masa depan. Raju dibawa ke pengadilan setelah berkelahi dengan kakak kelasnya yang berusia 14 tahun Seto mengatakan pada pengadilan kepada anak bukan hukuman yang dikedepankan, namun lebih dari itu ada perlindungan kepada anak secara psikologis. Sementara itu mengenai tindak kekerasan orang tua terhadap anak-anak yang semakin kerap terjadi, menurut Kak Seto memunculkan keprihatinan yang luar biasa. Terakhir kasus itu mengakibatkan bocah Dede Arjuendri meninggal dunia dianiaya ayah tirinya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006