Padang (ANTARA News) - Pengusaha depot air minum isi ulang layak cermati peringatan ini. Di Padang, usaha sejenis tanpa ijin bisa ditutup.

"Awal bulan ini tim gabungan sudah turun melakukan inspeksi usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kota Padang. Kami beri waktu tiga bulan bagi yang belum mengantongi izin," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar, Edi Aradial, di Padang, Senin.

Tim gabungan dalam penertiban usaha depot air minum terdiri atas unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Satpol PP.

Menurut dia, apabila dalam rentang waktu yang sudah disediakan masih ada pelaku usaha depot yang tidak mengurus izin usahanya, maka akan ditutup.

Izin usaha depot air minum sudah diatur dalam Pergub Nomor 59/2004, tapi masih banyak yang belum mengindahkannya. Kondisi ini kalau terus dibiarkan mengurangi pamasukkan bagi daerah serta sangat berisiko terhadap kondisi kesehatan masyarakat, katanya.

"Tujuan penertiban izin menjalankan prosedur yang berlaku. Pelaku usaha depot banyak tak mengetahui rambu-rambu yang harus diindahkan setelah mereka mengoperasikan usahanya," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, banyak usaha depot air minum di Padang dan sejumlah kabupaten dan kota tidak memiliki izin.

Kondisi itu tentu sangat mencemaskan terkait kualitas air yang dipasok dan didistribusikan kepada masyarakat. Bahkan, menurut Edi, pemilik usaha yang sudah punya izin pun kerap lalai melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air yang dihasilkan.

Ia mengatakan, mulai tahun ini seluruh denda maksimum terhadap pelanggaran peraturan daerah yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) akan masuk ke kas daerah.

Penerapan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian sebagaimana tuntutan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  (KR-SA)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012