Jakarta (ANTARA) - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) melakukan kajian di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru, Jakarta, dan hasilnya ditemukan bahwa sebagian besar ABK di kapal ikan dalam negeri belum bersertifikat yang menjadi prasyarat bekerja di laut.

"Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, hal tersebut sungguh ironis karena kondisi itu dinilai akan berdampak kepada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan dalam pekerjaan mereka.

Untuk itu, ujar dia, otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat.

Baca juga: KKP akan sertifikasi nelayan kecil dan awak kapal perikanan

Abdi mengungkapkan sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Permen KP No 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

"Ketentuan pasal 118, Permen KP No 33/2021 menyebutkan AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F," kata Abdi.

Survei tersebut, lanjut dia, juga menemukan  27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi, padahal sertifikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan.

Peneliti DFW Indonesia Imam Trihatmadja meminta KKP dan Kemenaker melakukan aktivitas pengawasan bersama dalam bentuk inspeksi terkait kondisi kerja awak kapal perikanan di PPS Muara Baru.

Baca juga: KKP: Sertifikasi bukan untuk memberatkan nelayan

"Jumlah pekerja ABK di Muara Baru diperkirakan mencapai 40.000 orang dan merupakan etalase pelabuhan perikanan modern di Indonesia, sehingga upaya pembenahan perlu mulai dari sana” kata Imam.

Ia berpendapat masalah sertifikasi ABK ini menjadi penting karena terkait dengan keselamatan dan kompetensi ABK yang bekerja di kapal ikan.

Menurut data Organisasi Buruh Internasional, setidaknya 24.000 orang meninggal dan 24 juta orang terluka setiap tahun di kapal penangkap ikan komersial.

"Di Indonesia setiap tahun kurang lebih 100 orang nelayan dan ABK yang mengalami kecelakaan kerja ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut," kata Imam.

Baca juga: Hari Buruh momentum tingkatkan perlindungan pekerja kapal perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022