Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan empat remaja diduga pelaku tindak kekerasan jalanan (klitih) di Jalan Parangtritis, Dusun Candi, Desa Srihardono, Pundong pada Sabtu (28/5) malam.

"Empat orang yang kami amankan, seorang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana tersebut di Mapolres Bantul, Selasa.

Menurut dia, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DIO (18) warga Desa Sitimulyo, Piyungan, sedangkan tiga orang masing-masing berinisial DAS (17), RMR (18), dan TPN (18), ketiganya pelajar asal Kecamatan Banguntapan, Bantul, DIY.

Penangkapan keempat pelaku diawali dari DIO yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu setelah anggota Polsek Pundong berpatroli melakukan penyelidikan usai mendapat laporan tindak pidana kekerasan itu. Kemudian tiga pelaku lainnya diamankan pada Senin (30/5) malam.

"Untuk tiga orang lainnya masih kami periksa lebih lanjut karena baru semalam diamankan. Untuk pelaku dan korban sama-sama pelajar SMK di salah satu sekolah di Yogyakarta," katanya.

Dia mengatakan kejadian tersebut bermula saat dua orang korban yaitu EGS dan OJP pada Sabtu (28/5) malam melintas di Jalan Parangtritis. Singkat cerita ketika melintas di Jalan Parangtritis KM 18 Dusun Candi, Desa Srihardono, korban yang berboncengan dipepet empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.

Dalam posisi terpepet, korban dilempar oleh tersangka DIO menggunakan botol bekas minuman keras dua kali. Lemparan pertama mengenai perut sebelah kanan korban dan lemparan kedua tidak mengenai, namun jatuh di depan sepeda motor korban.

Kemudian sepeda motor korban oleng karena terus dipepet pelaku. Bersamaan dengan itu pelaku menendang dek depan sebelah kanan sepeda motor korban hingga terjatuh, dan berakibat luka lecet di kedua punggung dan memar di dagu, sedangkan korban satunya mengalami luka robek pada telapak tangan.

"DIO kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya yang pertama sempat mendorong dan menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan kendaraan korban terjatuh.Dia sempat melempar botol minuman keras dan pecahan mengenai korban dan mengakibatkan luka," katanya.

Tersangka juga sempat mengambil barang milik korban yang tertinggal di TKP setelah pelaku melakukan tindak kekerasan jalanan itu. Barang tersebut berupa tas berisi dompet dan handphone, yang kemudian dibawa oleh pelaku.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Juga Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," katanya.

Baca juga: Polda DIY panggil orang tua pelaku dan korban "klitih"
Baca juga: Wali Kota: Yogyakarta aman "klitih" karena sudah ditangani optimal

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022