Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun Niam, dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. Dalam surat tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.

Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Menurut dia, salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinganya terpotong.

Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar dosen FSH UIN Jakarta ini.

Baca juga: Polda Jatim dirikan 84 pos penyekatan hewan antisipasi PMK

Baca juga: 51 hewan ternak suspek kuku mulut ditemukan di Gunung Kidul-DIY

Baca juga: 2.816 hewan ternak berkuku belah di Jabar tertular PMK

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022