Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja sejak peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021.

"KPK tepat satu tahun melaksanakan pelantikan pegawainya untuk beralih menjadi pegawai ASN. Dalam proses peralihan ini, selama tahun 2021 KPK tetap mencatatkan capaian kinerjanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu.

Melalui strategi penindakan, kata Ghufron, lembaganya telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

Baca juga: Firli nyatakan korupsi bertentangan dengan Pancasila

Dari seluruh penindakan tersebut, KPK berhasil melakukan "asset recovery" atau pemulihan aset sebesar Rp374,4 miliar.

Melalui strategi pencegahan, ia mengatakan KPK telah mengkaji dan mengoptimalkan penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi.

Selanjutnya, melakukan kajian tata kelola bantuan sosial reguler, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 70.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif ke pengadilan

Untuk strategi pendidikan, lanjut dia, KPK berkomitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di antaranya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Desa Antikorupsi, Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest).

"Kemudian, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp35.965.210.077.508," ungkap Ghufron.

Dari pencapaian tersebut, KPK meyakini menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai strategi dan kolaborasi dengan tetap menjaga independensi lembaga.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon

KPK, kata Ghufron, tidak hanya mengedepankan salah satu strategi pemberantasan korupsi saja, namun memberikan bobot yang proporsional terhadap tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Kami menyebutnya dengan istilah "Trisula Pemberantasan Korupsi" yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, mewujudkan sinergi, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sehingga tercipta sebuah orkestrasi pemberantasan korupsi," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022