Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menutup pendaftaran bagi pemantau pilkada pada 16 Januari 2012 atau sebulan sebelum hari pemungutan suara.

"Masih ada kesempatan bagi pemantau untuk mendaftar selama 12 hari lagi. Bagi lembaga atau kelompok yang berminat bisa mengambil formulir pendaftaran di KIP Aceh," kata Ketua Kelompok Kerja Pemantauan KIP Aceh Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Rabu.

Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 16 Februari 2012 digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia tersebut.

Pemilihan gubernur dan wakilnya itu diikuti empat pasangan calon, yakni Tgk Ahmad Tajuddin-T Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah.

Ia mengatakan, syarat menjadi pemantau pilkada Aceh harus melengkapi akta pendirian, profil organisasi, serta melampirkan nama petugas dan wilayah pemantauan.

Selain itu, lembaga pemantau juga wajib menegaskan soal alokasi anggaran yang mereka siapkan untuk kegiatan pemantauan ini serta sumber anggarannya harus jelas.

"Soal anggaran, ini menjadi alat ukur melihat keseriusan lembaga dalam memantau pilkada. KIP Aceh tidak menyediakan anggaran untuk lembaga pemantau," kata Yarwin.

Pemantau, kata dia, tidak hanya dibatasi dari lembaga dalam negeri. Lembaga asing juga diperkenankan memantau jalannya pilkada di Aceh. Hal ini diatur dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Khusus pemantau asing, kata dia, mereka harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya aturan keimigrasian.

"Kami tidak ingin kehadiran pemantau asing menimbulkan masalah keimigrasian. Karena itu, setiap pemantau asing yang ingin memantau proses pilkada di Aceh wajib mematuhi undang-undang," kata Yarwin.

Menurut Yarwin, hingga kini delapan lembaga sudah mendaftar di KIP Aceh. Dari delapan lembaga tersebut, lima di antaranya sudah mendapat akreditasi.

Ke lima lembaga tersebut yakni Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Acheh Future, Katahati Institute.

Sedangkan yang belum mendapat akreditasi dari KIP Aceh, yaitu Aceh Institute, Forum LSM Aceh, dan Asian Network for Free and Fair Election (Anffrel), yang berbasis di Bangkok, Thailand.

"Anffrel, Forum LSM Aceh, dan Aceh Institute belum memperoleh akreditasi karena belum mendaftar ulang. Tetapi persyaratan yang mereka ajukan sudah lengkap," kata Yarwin.
(T.KR-HSA/E005)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012