Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah bangunan yang menjadi tempat penyimpanan di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pengungkapan tersebut bermula pada saat tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim intelijen.

"Tim mendapatkan informasi dari tim intelijen, bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal," kata Gunawan.

Baca juga: Bea Cukai Malang perkuat pengawasan peredaran rokok ilegal

Gunawan menjelaskan, berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang mendatangi sebuah bangunan yang terletak di Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Pada saat berada di lokasi, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang tidak menemukan pemilik rumah. Kemudian, tim Bea Cukai Malang meminta perangkat desa setempat untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan pada bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan sebanyak 41 bal BKC HT," ujarnya.

Sebanyak 41 bal barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut, setara dengan kurang lebih 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.

Ia menambahkan, dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp67,9 juta dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 juta. Bea Cukai Malang akan terus melakukan penguatan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

"Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Untuk barang bukti tersebut, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang," ujarnya.

Bea Cukai Malang terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, yang salah satunya adalah rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang juga mengingatkan kepada pemilik jasa ekspedisi untuk tidak melayani pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai, termasuk diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika didapati pengiriman rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Kediri amankan rokok ilegal senilai Rp2,18 miliar
Baca juga: Bea Cukai Kendari sita 1.234.860 batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Batam tangkap kapal memuat 768.000 batang rokok ilegal


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022