Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan dengan kesungguhan dari para pemangku kepentingan dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.

"Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan, namun langkah itu akan percuma bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar UU TPKS segera diimplementasikan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: MPR-ICMI sepakat perkuat solidaritas kebangsaan

Dia mengatakan, dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, upaya mengakselerasi implementasi UU TPKS harus dilakukan. Hal itu menurut dia meskipun pada Pasal 91 UU TPKS memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.

“Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, harus dicarikan solusinya agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplementasikan,” ujarnya.

Lestari mengakui kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.

Namun menurut dia, apabila langkah tersebut tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.

Dia menilai dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi implementasi UU TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual di tanah air.

Baca juga: Pimpinan MPR sebut RUU Sisdiknas harus mampu tingkatkan kualitas SDM
Baca juga: Setjen MPR: Perlu langkah adaptif hadapi tantangan globalisasi
Baca juga: Ketua MPR minta INKA tingkatkan penggunaan komponen dalam negeri

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022