Yang kami temukan ratusan hektare HP Air Rami yang dijualbelikan secara ilegal.
Mukomuko (ANTARA) -
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menemukan ratusan hektare hutan produksi (HP) Air Rami di daerah ini dijualbelikan secara ilegal atau tanpa izin.

“Yang kami temukan ratusan hektare HP Air Rami yang dijualbelikan secara ilegal. Temuan ini telah kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
 
Petugas KPHP Mukomuko selain menemukan ratusan hektare HP Air Rami dijualbelikan, juga sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tersebut.
 
"Kami menemukan beberapa orang ketika melakukan patroli di dalam kawasan hutan ini, dan orang-orang ini adalah warga Kabupaten Mukomuko," ujarnya pula.
 
Kemudian, katanya lagi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi jual beli beberapa hektare kawasan hutan produksi Air Rami yang berada di Kecamatan Malin Deman.
 
“Ada kuitansi yang kami amankan. Temuan tersebut telah kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujarnya pula.
 
Ia menjelaskan, hutan produksi Air Rami di wilayah tersebut dijualbelikan dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp20 juta.
 
“Kalau lahannya bagus dijual dengan harga Rp20 juta per hektare. Kalau lahannya kurang bagus seperti bertebing harganya Rp8 juta per hektar," ujarnya lagi.
 
Dia mengatakan, oknum penjual hutan produksi Air Rami tersebut berasal dari daerah ini, sedangkan mayoritas pembelinya berasal dari luar kabupaten ini.
 
“Siapa penjual dan pembeli sudah kami ketahui dan telah dilaporkan ke dinas. Untuk sementara ada tiga orang penjual hutan dengan luas mencapai ratusan hektare itu,”ujarnya pula.
 
Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh KPHP, katanya, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan patroli di lapangan. Untuk tindak lanjut temuan hutan yang dijualbelikan tersebut diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
“Kami di KPHP Mukomuko belum ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Untuk tindaklanjutnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi. Patroli akan tetap dilakukan bertahap karena pihaknya juga terkendala dengan anggaran operasional," ujarnya pula.
Baca juga: Perambahan Hutan Produksi Besar-Besaran di Mukomuko

 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022