Jakarta (ANTARA) - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyakini para calon, termasuk dari kalangan Polri, yang nantinya terpilih untuk periode 2022-2027 akan profesional dalam mengemban tugas.

"Tapi kan dia (Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto) kalau terpilih, tidak lagi menjadi bagian dari Polri," kata Ketua Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Makarim Wibisono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang merupakan satu dari 50 calon anggota Komnas HAM yang dinyatakan lolos seleksi tes tertulis, masih aktif sebagai anggota Polri dan menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.

Sejumlah pihak, termasuk salah satu Anggota Komnas HAM, turut menyoroti lolosnya anggota Polri tersebut sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Namun demikian, Makarim berkeyakinan siapa pun yang lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota Komnas HAM, tokoh itu akan mengutamakan profesionalisme kepada lembaga tersebut.

Secara pribadi, Makarim mencontohkan dirinya yang dulu pernah mengabdi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, setelah pensiun, Makarim merasa sama sekali tidak memiliki ikatan dengan ASN.

Oleh karena itu, ia meyakini siapa pun tokoh yang terpilih sebagai anggota Komnas HAM, termasuk dari latar belakang polisi, bisa bersikap profesional. Apalagi, tambahnya, Tim Pansel akan berhati-hati dalam menyeleksi setiap calon terutama terkait rekam jejak calon anggota Komnas HAM.

Baca juga: Tim Pansel umumkan 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan segala pihak, termasuk dari unsur Pemerintah, boleh ikut mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.

Akan tetapi, lanjutnya, apabila merujuk pada Prinsip Paris (Paris Principles), yaitu standar yang diakui secara internasional untuk menilai kredibilitas, independensi, dan efektivitas lembaga HAM, semestinya pejabat atau pensiunan tidak boleh mendaftar.

Alasannya ialah Komnas HAM merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, jelas Sandrayati.

"Jadi, harusnya yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen dari pemerintah," ujarnya.

Dia berharap Tim Pansel bisa melihat lebih dalam siapa saja yang betul-betul layak duduk sebagai anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Sebagai tambahan informasi, Kepala Divisi Hukum Polri ​​​​​​​Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto diketahui telah mengabdi sebagai anggota Polri sejak 1987. Polisi kelahiran 1 Oktober 1964 tersebut akan pensiun pada Oktober 2022.

Baca juga: Makarim Wibisono: Pansel hati-hati seleksi calon anggota Komnas HAM
Baca juga: Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022