Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dua terdakwa masing-masing mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut.

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu.

Ali mengatakan pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan dua terdakwa tersebut.

"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari 'panmud' (panitera muda) tipikor," tuturnya.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan bekas Bupati Tabanan

Baca juga: KPK konfirmasi mantan Bupati Tabanan soal persetujuan pengurusan DID


Keduanya didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka penerima, yakni mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

KPK menyebut Ni Putu Eka selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat I Dewa Nyoman sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID tersebut.

Selain itu, I Dewa Nyoman juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui I Dewa Nyoman adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan tersangka Rifa yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Baca juga: KPK tetapkan eks Bupati Tabanan tersangka kasus korupsi DID

KPK menduga Yaya dan Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID pada I Dewa Nyoman dengan meminta sejumlah uang sebagai "fee" menggunakan sebutan "dana adat istiadat".

Permintaan tersebut lalu diteruskan I Dewa Nyoman kepada Ni Putu Eka sehingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai "fee" yang ditentukan oleh Yaya dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK pun menduga penyerahan uang "fee" tersebut yang berkisar sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari I Dewa Nyoman kepada Yaya dan Rifa di Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022