Jakarta (ANTARA) - KPK, Senin memanggil Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk, Hardianto Tumpak Manurung, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Monterado pada 2017. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Hardianto Tumpak Manurung, Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK sita barang bukti tipikor Aneka Tambang-Loco Montrado di Kalbar

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus itu, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. Barang bukti yang telah disita tersebut antara lain berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung tahan mantan komisaris PT CTSP terkait korupsi izin tambang

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menghadirkan saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode November 2016-2018, Nursyahrini Dewi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Monterado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Baca juga: Kejagung menahan lagi satu tersangka korupsi anak perusahaan Antam

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahar. Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022