Medan (ANTARA News) - Tim dari Komisi III DPR RI menemui orang tua Muhammad Azwar alias Raju di Desa Pulau Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk meneliti kasus bocah yang sedang diadili oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Anggota dewan yang diturunkan ke Langkat untuk mengetahui kedaaan bocah tersebut, yakni T. Gayus Lumbuun dan Patrilis Akbar, kata T. Gayus Lumbun kepada wartawan di Medan, Sabtu. Kasus Raju mencuat dan menjadi masalah nasional, setelah surat kabar memberitakan mengenai nasib bocah tersebut yang menjalani penahanan bersama tahanan dewasa berdasarkan penetapan hakim sejak 19 Januari hingga 15 Februari 2006. Dalam surat penetapan penahanan tersebut disebutkan bahwa Raju sudang beberapa kali tidak menghadiri persidangan di PN Stabat. Gayus menambahkan, dalam kasus Raju tersebut, Komisi III DPR tidak akan mencampuri masalah persidangan yang sedang digelar oleh PN Stabat, karena itu adalah wewenang hakim. Komisi III tersebut hanya ingin mengetahui secara jelas mengenai keadaan Raju saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkalan Brandan. Sehubungan itu, katanya, maka Tim Komisi III DPR akan menemui Kalapas Pangkalan Brandan dan menanyakan permasalahan tersebut. Selain itu, Tim Komisi III DPR menemui orang tua Raju, Sugianto untuk dapat menjelaskan masalah yang terjadi sehingga anak kesayangannya itu sampai diadili di PN Stabat. Tim Komisi III DPR juga meneliti mengenai permasalahan yang dialami oleh korban yang dianiaya oleh Raju, sehingga kasus tersebut bergulir ke pengadilan. Ia menjelaskan, kasus yang dialami Raju tersebut akan dibahas melalui Komisi III DPR, untuk mengetahui dugaan pelanggaran dalam mengadili bocah itu. Kasus yang dialami Raju tersebut akan dijelaskan kepada masyarakat, tambahnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006