Jakarta (ANTARA) - Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan menyampaikan permohonan maaf dan mengungkapkan penyesalan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

"Atas kesalahan dan kekhilafan saya, pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan mertua saya tercinta, kakak dan adik, istri dan anak-anak yang saya cintai dan saya sayangi, ayah mohon maaf," kata Wawan sambil menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Baca juga: Wawan Ridwan bantah kirim uang miliaran ke rekening anaknya

Permohonan maaf disampaikan pula oleh Wawan yang merupakan terdakwa dalam tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemeriksaan wajib pajak itu, untuk seluruh pihak Direktorat Jenderal Pajak RI, dari pusat hingga di daerah, yakni Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Ia mengatakan menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.

"Selain permohonan maaf yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesali perbuatan melanggar hukum ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang," ujar Wawan.

Bahkan, menurut Wawan, perbuatan yang dia lakukan membuat istri, anak-anak, serta keluarga besarnya mengalami trauma dan menanggung malu. Wawan mengaku telah mencoreng nama baik keluarganya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu, Wawan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya.

"Saya memohon dengan segala kerendahan hati, kepada majelis hakim yang mulia sebagai tempat terakhir saya dan keluarga untuk mencari keadilan sesungguhnya, saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (30/5), Wawan Ridwan dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK.

Mereka menilai Wawan terbukti melakukan suap serta gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya, yakni Alfred Simanjuntak, terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Farsha.

Selain itu, Wawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. JPU KPK menuntut pula pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Wawan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika Wawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU KPK, hukuman tersebut diberikan karena Wawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Lalu, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Kemudian, JPU KPK menyatakan pula Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

Selanjutnya dakwaan keempat, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Dua konsultan pajak didakwa suap pejabat Ditjen Pajak Rp15 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas dua terdakwa suap pemeriksaan pajak ke pengadilan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022