Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast.

"Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspekum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP dengan inisial KJH serta Manajer Precast Periode 2017 berinisial CW.

Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Sebelumnya, pada hari Selasa (31/5), Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, Ketut Sumedana juga menyebutkan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," tutur Sumedana.

Baca juga: Kejagung perkirakan kerugian kasus Waskita Beton Precast Rp1,2 triliun

Baca juga: KPK terima pengembalian kerugian negara Rp22 miliar kasus gedung IPDN

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022