pelanggaran diarahkan keluar dari jalur ganjil genap
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap pada pekan ini.

"Pekan ini belum ada penindakan tapi begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (13/6).

Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Sementara itu, kata dia, pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.

Namun, lanjut Syafrin, beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan, setelah penambahan 12 ruas jalan yang juga menerapkan ganjil genap.

"Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif tapi bagaimana agar mobilitas warga itu menjadi efisien," ucap Syafrin.

Ia berujar penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Baca juga: Puluhan mobil terjaring razia ganjil-genap di Jalan Pramuka

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati

Baca juga: Polrestro Jakbar sosialisasi tiga lokasi ganjil-genap

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
​​​​​​​
Baca juga: DKI putuskan ganjil genap di 25 ruas jalan mulai 6 Juni

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022