tahun 2023 nanti, Pemkab akan mulai membayar pinjaman tersebut beserta bunga
Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai memanfaatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangun fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki.

"Dari total pinjaman PEN sebesar Rp193 miliar, pembangunan IGD yang representatif ini merupakan kegiatan perdana dalam pemanfaatan sumber dana tersebut sebesar Rp2 miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Senin, usai peletakan batu pertama mengawali pembangunan tersebut.

Ia  meminta pelaksana pembangunan selaku mitra pemerintah daerah, dapat bekerja sesuai perencanaan yang telah ditandatangani dalam kontrak pekerjaan.

Dana PEN kata Thariq, yaitu skema pinjaman dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19. "Dan pada tahun 2023 nanti, Pemkab akan mulai membayar pinjaman tersebut beserta bunga," katanya.

Baca juga: DKI hati-hati realisasikan dana PEN tangani banjir
Baca juga: PT SMI: Pinjaman PEN Daerah merupakan perluasan mandat dari Pemerintah

Ia mengatakan, Pemkab harus mengembalikan pinjaman dalam bentuk cicilan serta sesuai dengan ketentuan peminjaman PEN. Dan akan dibayar oleh seluruh masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kesehatan.

PEN merupakan skema pemilihan ekonomi, artinya kata Thariq pula, dampak pembangunan IGD tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kalau pelayanan bagus kata dia, tentu pasien akan betah mendapatkan layanan kesehatan hingga pengobatan tuntas di rumah sakit ini.

Sehingga dari pelayanan tersebut, akan memberikan dampak ekonomi yang akan menjadi sumber pendapatan daerah untuk mempermudah pembayaran atau pengembalian pinjaman PEN.

"Bekerjalah sesuai perencanaan agar hasilnya terbaik dan IGD ini pun akan menjadi pekerjaan bersumber dari dana PEN yang rampung lebih awal," imbuhnya.

Baca juga: Airlangga tegaskan dana PEN bukan untuk pembangunan IKN

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022