Penundaan itu karena adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terhadap pembatasan JCH lanjut usia (lansia), yaitu mulai umur 65 tahun ditunda keberangkatannya.
Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menyatakan sebanyak 224 jamaah calon haji (JCH) dari daerh itu ditunda berangkat pada tahun 2022 seiring adanya pengurangan kuota pada tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Pidie, Hasanuddin, Senin di Pidie mengatakan penundaan itu karena adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terhadap pembatasan JCH lanjut usia (lansia), yaitu mulai umur 65 tahun ditunda keberangkatannya.

"Tahun ini jumlah yang berangkat sebanyak 155 JCH dari jumlah 379 JCH reguler tahun 2020 yang telah melunasi biaya akhir untuk pemberangkatan," katanya.

Ia menambahkan sebanyak 101 JCH ditunda karena faktor usia dan sisanya karena beberapa faktor lain seperti tidak bisa diberangkatkan bersama suami istri dan tidak digabungkan dengan "mahram".

"Ini hanya ditunda saja karena berdasarkan peraturan dari Arab Saudi, tahun depan jika sudah normal kembali, Insya Allah tanpa terkendala faktor usia," katanya.

Pada musim haji 1443 Hijriah, Embarkasi Aceh akan memberangkatkan sebanyak 1.988 orang ke Tanah Suci yang tergabung dalam enam kelompok terbang.

Kelompok terbang pertama asal akan masuk asrama haji pada 14 Juni 2022 sebanyak 393 orang dan mereka akan bertolak ke Arab Saudi pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, demikian Hasanuddin.

Baca juga: Kemenag: Persiapan keberangkatan calon haji Aceh capai 98 persen

Baca juga: PPIH: Seorang JCH Aceh meninggal dunia di Mekkah

Baca juga: Kemenag: Calon jamaah haji Aceh yang berhak berangkat 1.988 orang

Baca juga: Kemenag: Warga Aceh yang mendaftar haji capai 130.588 orang

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022