... menjadikan Merpati Airlines mendapatkan payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset  (PPA) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah memutuskan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Keputusan yang diambil pada 2 Juni 2022 tersebut menjadikan Merpati Airlines mendapatkan payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

"Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

PPA, katanya, telah menjalankan amanat untuk menuntaskan penyelesaian permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

Baca juga: KPK terima laporan soal dugaan korupsi di Merpati Nusantara Airlines

Baca juga: PPA bukan penentu nasib Merpati Airlines


Pengadilan telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.

Adapun kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.

Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC), yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang, telah dicabut pada tahun 2015.

Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang berminat menyatakan tidak mampu menyediakan dana.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit pada tahun 2020.

Yadi mengatakan keputusan pembatalan perjanjian damai itu membuat kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon kepada mantan karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme keadilan bagi seluruh pihak.

"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ucap Yadi.

Baca juga: Pilot Merpati minta Pemerintah dan Komnas HAM fasilitasi pemulihan hak

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022