Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika agar memenuhi panggilan.

"Terkait dengan perkara korupsi pembangunan gereja di Mimika, hari ini benar, tim penyidik memanggil satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara. Kehadiran tersangka dibutuhkan pada penyidikan ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK sedianya memanggil satu tersangka tersebut untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Namun, informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud," ucap Ali.

Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka itu untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.

KPK juga memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada tersangka tersebut.

"Surat panggilan telah kami kirim secara patut dan hasil penelusuran telah diterima sesuai dengan alamat panggilan," kata dia.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait dengan konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," ucap Ali.

Baca juga: KPK minta tersangka kasus proyek gereja di Mimika kooperatif

Baca juga: KPK usut bahan material proyek gereja di Mimika tak sesuai spesifikasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022