Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira selaku saksi perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

“Saksi yang diperiksa, yaitu H selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sumedana menjelaskan bahwa H diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020.

Baca juga: Waskita Beton hormati proses hukum atas dugaan kasus korupsi

Selain H, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi lain, yaitu General Manager PT Waskita Beton Precast dengan inisial A dan General Manager Divisi Precast berinisial FS.

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020.

Sebelumnya, pada Selasa (31/5), Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: KPK eksekusi 3 mantan petinggi Waskita Karya ke lapas

Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada Proyek Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, Ketut Sumedana mengatakan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Baca juga: Majelis hakim: korupsi mantan pejabat coreng nama Waskita Karya

Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), Plant Karawang di Karawang, dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” tutur Sumedana.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022