tetap mengakomodasi ibu-ibu yang punya anak di luar pernikahan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak agar memuat definisi ibu sebagai perempuan yang telah menikah sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

"Saya usul pasal 1 nomor 3, ibu adalah perempuan yang menikah, mengandung, melahirkan, menyusui anaknya dan atau mengangkat, memelihara dan atau mengasuh anak. Jadi penegasan di Indonesia, seorang ibu itu adalah yang menikah kemudian punya anak," kata Sodik dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Namun demikian pihaknya meminta Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga mengakomodasi ibu yang memiliki anak di luar pernikahan agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ibu dan anak.

"Tapi tetap mengakomodasi ibu-ibu yang punya anak di luar pernikahan misalnya korban pemerkosaan dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Legislator: RUU KIA sebaiknya tidak tambah beban negara
Baca juga: F-PKB fokus perjuangkan pengesahan RUU TPKS dan Kesejahteraan Ibu-Anak

Oleh karena itu di dalam draft RUU KIA, definisi ibu diberikan tambahan kalimat yaitu perempuan yang mengangkat, memelihara dan mengasuh anak.

"Itu kita akomodasi dalam kalimat berikutnya yakni dan atau mengangkat, memelihara dan mengasuh anak," katanya.

Sodik menegaskan definisi ibu perlu tetap mencantumkan kalimat perempuan yang sudah menikah namun juga harus mengakomodasi para ibu yang memiliki anak karena tindak kekerasan.

"Usul saya (kata) menikah kita tegaskan tapi tetap berikan ruang kepada ibu yang punya anak karena kekerasan, kejahatan dan lain-lain," jelasnya.

Baca juga: Karen "Idol" harapkan perlindungan bagi ibu dan anak dipertajam
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022