Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Legal PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Robby Tejamukti mengenai proses hingga kesepakatan kontrak antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Saksi Robby telah diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Hadir dan dikonfirmasi,antara lain, terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pimpinan KPK saat ini menetapkan kebijakan bahwa publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK panggil petinggi PT Antam dalam kasus pengolahan anoda logam

Baca juga: KPK sita dokumen terkait kasus pengolahan anoda logam


Tim penyidik hingga kini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya, memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Barang bukti yang telah disita tersebut, antara lain, berupa dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022