Jakarta (ANTARA) - Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Periode 2022-2027 Maria Rita Ida Hasugian yang juga seorang wartawati menyampaikan visinya yang menginginkan lembaga ini lebih banyak menyuarakan soal kasus kejahatan HAM antarnegara.

"Saya ingin Komnas HAM semakin memiliki kekuatan untuk berbicara tentang kasus HAM yang lebih rumit dan kejahatan antaranegara," kata dia saat dialog Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu.

Visi tersebut disampaikannya karena menilai lembaga HAM hingga kini masih tergolong lemah dalam memahami kasus-kasus yang terjadi di lapangan, terutama di daerah pinggiran.

Baca juga: Pansel yakin anggota Komnas HAM terpilih profesional emban tugas

"Saya bicara atas pengalaman kemudian mereka tersingkirkan dan mungkin tidak terjangkau selama ini," papar dia.

Ke depan jika terpilih, wartawati yang telah mengabdi di dunia pers sejak 1996 tersebut ingin Komnas HAM memiliki kemampuan lobi yang lebih kuat. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi di kancah global terkait fungsi lembaga, yakni memajukan, memenuhi, dan melindungi setiap warga negara dalam konteks HAM.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa HAM dan nilai-nilai HAM tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Baca juga: Makarim Wibisono: Pansel hati-hati seleksi calon anggota Komnas HAM
Baca juga: Anggota Polri harus nonaktif bila terpilih jadi komisioner Komnas HAM


Menurut dia, hal tersebut sangat penting diperhatikan untuk ke depan karena kejahatan HAM sudah melibatkan atau terjadi antarlintas negara.

"Ada warga negara kita di luar sana yang tidak tahu dan bagaimana harus mengakses Komnas HAM," jelas dia.

Akibatnya, papar dia, banyak warga negara Indonesia di luar negeri terpaksa kehilangan nyawa akibat birokrasi yang terlalu panjang.

"Imbasnya, pemenuhan dan perlindungan mereka terabaikan," kata dia.

Ke depan, ia ingin lembaga negara independen tersebut bekerja efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi digital informasi semaksimal mungkin. Dengan demikian, masyarakat yang jauh atau sulit dijangkau tetap dapat dilindungi soal pemenuhan HAM sebagaimana amanat konstitusi.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022